Terdapat sejumlah aturan dalam syariat Islam yang khusus berlaku bagi perempuan. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian Islam kepada kaum Hawa yang mengangkat derajat mereka kepada kemuliaan dan kehormatan.
Namun, sangat disayangkan bahwa banyak aturan itu yang tidak diketahui oleh para muslimah, atau terdapat selaksa kesalahan dalam memahami dan mengamalkan aturan tersebut.
Di antara aturan-aturan tersebut adalah ihdad, yaitu, tatkala ditinggal mati oleh suaminya atau orang lain yang dia kasihi, seorang perempuan melakukan ihdad dengan menjauhi berbagai hal, yang penjelasannya akan datang.
Insya Allah -dengan memohon taufik dan ‘inayah dari Allah ‘Azza wa Jalla-, pembahasan kali ini adalah uraian ringkas seputar ihdad ini. Semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi penulisnya, pembacanya, dan setiap orang yang mengambil faedahnya.
Definisi Ihdad
Kata ihdad berasal dari akar bahasa Arab, kembali ke makna menahan ataumencegah. Oleh karena itu, sanksi-sanksi syariat, seperti potong tangan dan qishash, disebut dengan hudud (hukum had) karena penerapan hudud itu akan mencegah dan menahan terjadinya kezhaliman, pelampauan batas, dan penelantaran hak-hak manusia. Oleh karena itu, dari sinilah adanya penggunaan kata ihdad -secara bahasa- dengan makna perempuan yang menahan diri dari berhias dan yang semisalnya guna menampakkan kesedihan.
Adapun dalam istilah syariat, ada beragam ungkapan para ulama dalam mendefinisikan ihdad. Mungkin definisi terlengkap adalah yang menyatakan bahwa ihdad adalah penahanan diri seorang perempuan dari berhias, dan segala hal yang semakna dengan berhias, dalam jangka waktu tertentu dan pada keadaan-keadaan tertentu[1].
Dalil-Dalil tentang Syariat Ihdad
Ihdad bagi seorang perempuan, yang bersedih karena ditinggal mati oleh suaminya, adalah hal yang disyariatkan. Ada beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal tersebut, di antaranya adalah sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَ عَشْرًا.
“Seorang perempuan, yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, tidaklah halal untuk berihdad selama lebih dari tiga (malam), kecuali terhadap suami selama empat bulan sepuluh (malam).” [2]
Insya Allah, akan datang beberapa hadits lain di sela-sela pembahasan.
Hukum Ihdad
Dari hadits di atas, tampak bahwa ihdad terbagi dua:
- Ihdad terhadap suami yang meninggal.
- Ihdad terhadap selain suami.
Adapun terhadap suami yang meninggal, perempuan wajib berihdad selama empat bulan sepuluh malam menurut kebanyakan ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kewajiban ihdad tersebut. Sebab, memang tidak diketahui bahwa ada yang menyelisihi pendapat “wajib” tersebut, kecuali dari Hasan Al-Bashry[3].
Tidak diragukan bahwa hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkkan tentang kewajiban ihdad atas perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, lebih didahulukan daripada pendapat siapapun.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang tersebut di atas,“Kecuali terhadap suami selama empat bulan sepuluh (malam),” adalah berita yang bermakna perintah.
Sabda tersebut lebih dipertegas lagi dalam hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُحِدَّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَ عَشْرًا وَ لَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوْغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَمَسُّ طِيْبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ.
“Seorang perempuan tidak boleh berihdad terhadap mayyit selama lebih dari tiga malam, kecuali terhadap suaminya selama empat bulan sepuluh malam. Janganlah dia menyentuh pakaian yang dicelup dengan warna, kecuali baju ‘ashb, janganlah bercelak, dan janganlah menyentuh wewangian, kecuali sedikit wewangian qisthatau azhfar apabila dia telah suci dari (haidhnya).” [4]
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau bertutur bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku telah ditinggal mati oleh suaminya, dan sekarang matanya sedang sakit. Bolehkah kami memberi celak kepadanya?” Maka Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak,” -sebanyak dua atau tiga kali- lalu bersabda,
إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَ عَشْرٌ وَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ تَرْمِيْ بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ.
“Sesungguhnya (waktu ihdadnya) hanya empat bulan sepuluh malam, padahal dahulu salah seorang di antara kalian pada masa jahiliyah melempar kotoran di penghujung setahun.”
Maksudnya adalah bahwa masa ihdad yang ditetapkan dalam syariat sudah merupakan rahmat bagi kalian. Pada masa jahiliyah dahulu, kalian berihdad selama setahun penuh. Lalu, pada akhir tahun, kalian mengambil kotoran hewan kemudian melempar kotoran itu. Setelah itu kalian lepas dari ihdad.
Adapun ihdad terhadap selain suami, hukumnya adalah boleh menurut kesepakatan ulama. Masa ihdadnya paling lama hanya tiga malam, sedangkan lebih dari itu adalah haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersebut pada awal pembahasan.
Oleh karena itu, ketika ada di antara keluarga mereka yang meninggal (ayahnya, saudaranya, atau keluarga lain), beberapa shahabiyah (yang meriwayatkan hadits di atas) sengaja memakai wewangian setelah malam ketiga, meskipun mereka tidak perlu memakai wewangian tersebut pada saat itu. Namun, menjalankan tuntunan syariat sudah merupakan kebiasaan dan kecintaan mereka.
Perlu diingat pula bahwa ihdad terhadap selain suami ini berlaku untuk seluruh kerabat si perempuan -baik yang dekat maupun yang jauh, dan baik mahramnya maupun bukan- menurut pendapat terkuat. Wallahu A’lam.
Hikmah Syariat Ihdad
Beberapa ulama menyebutkan hikmah dan rahasia syariat ihdad, yang mungkin bisa disimpulkan sebagai berikut.
Pertama: untuk menjaga kelancaran pelaksanaan ‘iddah bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya.
Kedua: menutup jalan bagi perempuan yang berhasrat untuk menikah atau dilamar kembali, padahal ia masih dalam ‘iddah.
Ketiga: ‘iddah adalah masa penantian seorang perempuan untuk tidak boleh menikah setelah suaminya meninggal. Waktunya selama empat bulan sepuluh hari sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Qur`an,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا.
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) selama empat bulan sepuluh malam.” [Al-Baqarah: 234]5
Sementara itu, ihdad adalah meninggalkan berhias, memakai wewangian, dan yang semisalnya berupa hal-hal yang bisa membuat perempuan memikat untuk menikah atau dinikahi sebagaimana yang telah diterangkan, sedang dalil pensyariatan ihdad berasal dari sunnah Nabi sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, ‘iddah adalah masa penantian, sedang ihdad adalah aturan dalam masa penantian itu. Oleh karena itu, dengan keberadaan syariat ihdad ini, tampaklah penekanan akan besarnya dosa dan larangan terhadap seorang perempuan untuk melakukan akad nikah pada masa itu.
Keempat: penjagaan terhadap hak suaminya yang meninggal dan penghargaan terhadap kebersamaan yang dia kenang bersama suaminya.
Kelima: memuliakan anggota keluarga suami dan menjaga perasaan mereka.
Keenam: Kesedihan terhadap hilangnya nikmat nikah, yang mengumpulkan antara kebaikan dunia dan akhirat yang pernah dia jalani.
Ketujuh: sebagai penyempurna dan konsekuensi ‘iddah.
Kedelapan: penyesuaian dengan tabiat manusia, karena manusia -terlebih pada perempuan- merasa terpukul dan bersedih ketika menerima musibah. Jiwa manusia tidak mungkin bisa meninggalkan kesedihan tersebut begitu saja. Oleh karena itu, syariat memberikan batasan waktu luang untuk menjaga perasaannya tersebut sehingga, secara bertahap, ia akan sempurna dalam menerima dan menjalani ketentuan dan takdir Allah ‘Azza wa Jalla.
Kesembilan: mengganti kedudukan kebiasaan jahiliyah, yang banyak manusia terjatuh dalam hal itu ketika tertimpa musibah, seperti menangis dengan meraung-raung, meratap, merobek baju, memukul badan atau wajah, menarik rambut. Syariat ihdad adalah sebagai aturan yang merapikan keadaan seorang muslimah ketika menjalani musibah.
Beberapa Ketentuan yang Berkaitan dengan Ihdad
Di sini ada beberapa masalah yang perlu diuraikan:
Pertama: perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki ketentuan:
- Waras,
- Baligh,
- Muslimah, dan
- Menikah dengan akad yang sah.
Oleh karena itu, para ulama bersepakat untuk memberlakukan ihdad padanya ketika suaminya meninggal.
Kedua: kalau telah menikah dengan akad yang sah kemudian suaminya meninggal sebelum berduaan dengannya, seorang perempuan juga tetap menjalani ihdad berdasarkan fatwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Yakni, ketika ditanya tentang seorang perempuan yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki itu meninggal sebelum berduaan dengan perempuan tersebut dan menetapkan jumlah mahar untuk perempuan tersebut, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhumenjawab, “Dia berhak mendapatkan mahar, seperti mahar para perempuan yang semisal dengannya, menjalani iddah, dan mendapatkan warisan.” Kemudian, seorang lelaki dari suku Asyja’ -bernama Ma’qil bin Sinan- mempersaksikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menetapkan hukum -yang semisal dengan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu- terhadap Buru’ bintu Wasyiq, seorang perempuan yang juga ditinggal mati oleh suaminya sebelum suaminya berduaan dengannya dan menetapkan maharnya.6
Ketiga: para ulama bersepakat bahwa, meskipun ditalak raj’iy (yaitu talak yang masih memungkinkan untuk rujuk: pada talak satu dan talak dua) oleh suaminya kemudian suaminya meninggal dan ia masih berada dalam iddah, seorang perempuan juga wajib berihdad sebab ia masih berstatus istri.
Keempat: tentang perempuan yang telah dinikahi dengan akad yang sah, tetapi belum baligh, terdapat silang pendapat di kalangan ulama, apakah dia menjalani ihdad, ketika ditinggal mati oleh suaminya, atau tidak?
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ia tetap wajib menjalani ihdad berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku telah ditinggal mati oleh suaminya, dan sekarang matanya sedang sakit. Bolehkah kami memberi celak kepadanya?” Maka Rasulullah menjawab, “Tidak,” -sebanyak dua atau tiga kali- ….
Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah bahwa Nabi tidak mempertanyakan umur perempuan tersebut sehingga menunjukkan bahwa kewajiban ihdad tidaklah berkaitan dengan umur, tetapi berkaitan dengan pernikahan seorang perempuan berdasarkan akad yang sah lalu dia ditinggal mati oleh suaminya. Andaikata ada penjelasan lain, tentunya Nabi tidak akan mengakhirkan penjelasan itu. Demikianlah makna keterangan Al-Qurthuby rahimahullah.7
Kelima: tentang ihdad perempuan yang tidak waras juga terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa perempuan tidak waras yang telah ditinggal mati oleh suaminya juga harus menjalani ihdad karena dalil-dalil tentang kewajiban ihdad berlaku umum untuk orang waras maupun selainnya, dan karena mukallaf dan selain mukallaf adalah sama dalam hal kewajiban meninggalkan segala larangan syariat, walaupun tentunya ada perbedaan antara mukallaf dan selain mukallaf dalam hal perhitungan dosa. Yang pasti, hukum “waijb ihdad” ini diarahkan kepada wali dari perempuan tidak waras tersebut.
Keenam: perempuan yang menikah secara tidak sah tidak wajib berihdad karena ihdad hanyalah terhadap perempuan yang ditinggal mati oleh suami yang menikahinya dengan akad yang sah berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan.
Ketujuh: seorang perempuan yang ditalak ba’in oleh suaminya -baik berupaba’inunah shughra` (seperti perempuan yang di-khul’ atau yang nikahnya di-fasakh) maupun ba’inunah kubra` (seperti perempuan yang telah ditalak tiga)-, berarti telah kehilangan nikmat nikah sehingga keadaannya mirip dengan perempuan yang kehilangan nikmat nikah lantaran ditinggal mati oleh suaminya. Bertolak dari sini, para ulama bersilang pendapat bahwa apakah ada ihdad, berdasarkan jatuh talak tersebut, atau tidak?
Sebelum memberi simpulan hukum dalam masalah ini, ada baiknya kita mengingat dua hal:
- Bila ditalak sebelum berduaan dengan suaminya, seorang perempuan tidak wajib berihdad berdasarkan kesepakatan para ulama.
- Bila ditalak raj’iy (yaitu talak yang masih memungkinkan untuk rujuk: pada talak satu dan talak dua), seorang perempuan juga tidak wajib berihdad menurut kesepakatan ulama. Hal ini karena perempuan tersebut dianjurkan untuk berhias dan berdandan yang mungkin membuka pintu rujuk antara keduanya, walaupun ulama Syafi’iyyah memandang adanya ihdad kalau memang sang suami tidak diharapkan rujuk lagi. Kembali kepada titik masalah, bila kita mencermati dalil-dalil tentang syariat ihdad, kita akan mendapati bahwa ihdad itu hanya terbatas kepada hal yang ditentukan saja, bahwa ihdad tidak diperbolehkan, kecuali terhadap suami yang meninggal selama empat bulan sepuluh malam atau terhadap selain suami selama tiga malam. Sehingga, pendapat terkuat dalam hal ini adalah bahwa tidak ada ihdad dengan semata jatuh talak.
Kedelapan: tentang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya, kemudian suaminya meninggal sedang dia tidak mengetahui hal itu, terdapat silang pendapat di kalangan ulama, apakah ihdadnya bermula ketika ia menerima berita kematian suaminya atau telah terhitung semenjak suaminya wafat?
Pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama, dari kalangan shahabat dan selainnya -di antara mereka adalah Imam Empat-, adalah bahwa ihdad bermula semenjak wafatnya sang suami berdasarkan keumuman hadits tentang ihdad.
Jadi, kalau -misalnya- seorang perempuan menerima berita setelah lima bulan suaminya meninggal, berarti masa ihdadnya telah berlalu. Sedangkan, kalau -misalnya- berita sampai kepadanya dua bulan setelah suaminya meninggal, dia menjalani masa ihdad yang tersisa: dua bulan sepuluh malam.
Lama Masa Ihdad
Dari beberapa pembahasan di atas, mungkin telah tergambar bahwa lama masa ihdad bergantung kepada orang yang meninggal.
Bila yang meninggal adalah selain suami, beberapa hadits yang telah berlalu menunjukkan bahwa seorang perempuan boleh berihdad selama maksimal tiga malam. Lebih dari itu hukumnya adalah haram.
Tidak ada perbedaan tentang selain suami tersebut, baik yang meninggal itu adalah kerabat dekatnya (seperti ayah, ibu, dan saudara) maupun kerabat jauhnya.
Memang ada sebagian riwayat yang mengkhususkan untuk berihdad hingga selama tujuh hari terhadap kematian ayah, tetapi riwayat tersebut lemah, penyandarannya tidak sah kepada Nabi
Tentang “selain suami”, apakah hanya mencakup kerabat ataukah juga mencakup selain kerabat, seperti tokoh masyarakat, guru yang banyak berjasa untuknya, dan lain-lain? Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsatmin berpendapat bahwa nash hadits mencakup seluruhnya, baik kerabat maupun selain kerabat.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa sang suami berhak melarang istrinya untuk berihdad dalam keadaan ini. Juga jangan lupa bahwa ihdad di sini hukumnya adalah boleh, bukan wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan.
Bila yang meninggal adalah suaminya, lama masa ihdad bergantung kepada keadaan perempuan tersebut ketika dia ditinggal mati oleh suaminya.
Bila ia tidak dalam keadaan hamil -baik dia telah berduaan dengan suaminya maupun belum-, lama masa ihdadnya adalah empat bulan sepuluh malam berdasarkan ayat,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا.
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) selama empat bulan sepuluh malam.” [Al-Baqarah: 234]
dan hadits yang telah berlalu,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَ عَشْرًا.
“Seorang perempuan, yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, tidaklah halal untuk berihdad selama lebih dari tiga (malam), kecuali terhadap suami selama empat bulan sepuluh (malam).”
Adapun perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil, terdapat silang pendapat di kalangan ulama tentang lama masa ihdadnya.
Kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya berpendapat bahwa lama masa ihdad perempuan tersebut adalah hingga dia melahirkan berdasarkan keumuman ayat,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.
“Dan perempuan-perempuan hamil, lama iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan.” [At-Thalaq: 4]
Jadi, kalau -misalnya- suaminya meninggal, sementara dia sedang hamil sembilan bulan kemudian melahirkan sepuluh hari setelah itu, masa ihdadnya hanyalah sepuluh hari saja.
Akan tetapi, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa penentuan lama masa ihdadnya adalah dengan memilih masa yang terpanjang di antara dua masa: empat bulan sepuluh malam atau yang tersisa dari masa melahirkan. Bila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya dan usia kandungannya masih dua bulan, dia wajib berihdad selama tujuh bulan lebih sedikit karena tujuh bulan lebih panjang daripada empat bulan sepuluh malam. Bila usia kandungannya telah lebih dari tujuh bulan, dia wajib berihdad selama empat bulan sepuluh malam karena empat bulan sepuluh malam lebih panjang daripada dua bulan lebih sedikit.
Hal-Hal Wajib pada Masa Ihdad
Perempuan yang sedang berihdad harus menunaikan perkara-perkara berikut.
Pertama: Tidak Menyentuh Wewangian
Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, yang telah berlalu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
… وَلَا تَمَسُّ طِيْبًا …
“. . . dan janganlah menyentuh wewangian ….”
Larangan penggunaan wewangian dalam hadits ini mencakup seluruh jenis wangi-wangian, baik yang berupa minyak, air, dikemas dalam botol semprot, maupun selainnya. Sebagian ulama memasukkan pula sabun dan sampo ke dalam larangan karena bau wangi yang terkandung dalam sabun dan sampo tersebut. Namun, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah berpendapat bahwa sabun dan sampo tidak termasuk ke dalam larangan karena kedua jenis tersebut hanya berupa sekadar rasa wangi, bukan wewangian itu sendiri yang dimaksud dalam hadits. Yang jelas, meninggalkankan jenis tersebut adalah lebih selamat dan lebih berhati-hati.
Ada satu keadaan yang memperbolehkan untuk menggunakan wewangian bagi perempuan yang berihdad. Hal tersebut diterangkan dalam kelanjutan hadits di atas,
… إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ.
“… Kecuali sedikit wewangian qisth atau azhfar apabila dia telah suci dari (haidhnya).”
Qisth atau azhfar adalah jenis wewangian. Maksudnya adalah bahwa qisth atauazhfar tersebut tidak dipakai sebagai wewangian, tetapi dipakai untuk menghilangkan bau bekas darah pada organ intim perempuan.
Adapun minyak rambut atau badan yang tidak mengandung wewangian, terdapat silang pendapat di kalangan ulama tentang pembolehan penggunaannya. Kebanyakan ulama berpendapat tentang pembolehan jenis tersebut, sepanjang jenis tersebut tidak dipakai untuk berhias karena tidak termasuk ke dalam makna wewangian yang terlarang.
Adapun makanan dan minuman yang dicampur dengan wewangian, seperti yang dicampur dengan za’faran dan selainnya, hal itu tercakup ke dalam larangan menyentuh wewangian. Demikianlah pendapat yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Kedua: Tidak Berhias pada Pakaian
Para ulama bersepakat bahwa perempuan yang sedang berihdad tidak boleh memakai pakaian yang bersifat hiasan dan kecantikan baginya. Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah disebutkan,
وَ لَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوْغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ…
“Janganlah dia menyentuh pakaian yang dicelup dengan warna, kecuali baju ‘Ashb….”
‘Ashb adalah sejenis tumbuhan yang dipakai untuk mencelup baju. Larangan dalam hadits di atas mengandung sebuah ‘illat ‘makna, sebab’ pelarangan, yaitu pakaian yang sengaja dicelup dengan warna untuk diperindah. Oleh karena itu, seluruh hal yang bersifat diperindah atau memperindah termasuk ke dalam larangan, seperti berpakaian sutra atau pakaian yang berwarna indah, berpenampilan menawan, dan selainnya.
Kalau tidak memiliki pakaian, kecuali pakaian yang termasuk ke dalam larangan, seorang perempuan diperbolehkan untuk memakai pakaian tersebut karena menutup aurat lebih wajib baginya.
Ketiga: Tidak Berhias pada Tubuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
… وَلَا تَكْتَحِلُ …
“… Dan janganlah bercelak ….”
Bercelak tergolong ke dalam berhias yang terlarang bagi perempuan yang sedang berihdad. Telah berlalu juga hadits Ummu Salamah tentang perempuan yang memintakan izin bagi putrinya untuk bercelak karena mata putrinya sedang sakit, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengizinkannya. Namun, kebanyakan ulama berpendapat bahwa, dalam kondisi yang betul-betul sangat darurat, seorang perempuan diperbolehkan untuk memakai celak pada malam hari, tetapi celak tersebut harus dihapus saat siang hari. Adapun perempuan -yang tersebut dalam hadits- itu tidak diizinkan karena keadaannya belum sampai pada batas darurat.
Hal yang serupa dengan bercelak adalah memakai alat-alat kosmetik atau segala jenis alat rias yang tercakup ke dalam makna larangan.
Kempat: Tidak Memakai Perhiasan
Memakai emas, perak, permata, atau perhiasan sejenisnya adalah hal terlarang di kalangan kebanyakan ulama, bahkan ada sebagian ulama yang menukil kesepakatan tentang hal tersebut. Larangan tercakup ke dalam kandungan hadits-hadits yang telah berlalu.
Berdiam di Rumah bagi Perempuan yang Berihdad
Nash dalam masalah ini adalah hadits Furai’ah bintu Malik radhiyallahu ‘anha yang suaminya terbunuh oleh sekelompok orang-orang kafir, kemudian beliau meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjalani ‘iddah di rumah keluarganya dengan alasan bahwa suaminya tidak meninggalkan tempat tinggal yang merupakan miliknya juga tidak meninggalkan nafkah. Mula-mula Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam memberi izin. Namun, setelah Furai’ah akan beranjak pergi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ.
“Berdiamlah engkau di rumahmu hingga ketentuan mencapai masanya (yakni sampai ‘iddahnya selesai).”
Berdasarkan hadits di atas, jumhur ulama -termasuk Imam Empat- berpendapat bahwa seorang perempuan wajib berihdad di rumah suaminya, baik itu adalah rumah miliknya maupun rumah pinjaman atau sewaan.
Kalau rumah yang dia tinggali memerlukan biaya, pembiayaan tersebut tidak diambil dari warisan suami karena tidak ada dalil yang menunjukkan tentang hal tersebut.
Demikian pula, nafkah bagi sang istri yang berihdad tidaklah diambil dari harta warisan menurut pendapat kebanyakan ulama.
Dari hadits di atas, para ulama juga memahami bahwa, bila mendapat berita wafat suaminya, sedang ia tidak berada di rumahnya, seorang perempuan wajib kembali ke rumahnya dan menjalani ihdad di rumah tersebut.
Diperkecualikan bagi perempuan yang sedang menunaikan ibadah haji, ia tetap melanjutkan manasiknya menurut pendapat kebanyakan ulama karena, dalam keadaan tersebut, pelaksanaan haji lebih wajib dan lebih didahulukan baginya daripada kewajiban ihdad.
Adapun, kalau seorang perempuan ingin memulai pelaksanaan ibadah haji pada masa ihdad setelah suaminya meninggal, hal tersebut tidaklah diperbolehkan tanpa ada silang pendapat di kalangan Imam Empat.
Kaiau terjadi hal yang mengharuskan seorang perempuan untuk berpindah dari rumah tempat suaminya meninggal, seperti kebakaran, keadaan yang tidak aman, masa kontrakan habis -bila rumah tersebut dikontrak, bukan milik suami-, dia tidaklah mengapa berpindah dari rumah tersebut karena Allah Ta’ala tidak membebani seorang hamba, kecuali sesuai dengan kemampuan hamba tersebut.
Dari hadits di atas, juga terdapat pendalilan akan bolehnya perempuan yang berihdad untuk keluar rumah pada siang hari. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama -termasuk Imam Empat-. Karena, ketika Furai’ah datang bertanya kepada Nabi saat siang hari, Nabi tidak mengingkari kedatangan tersebut.
Demikian pula, perempuan yang berihdad boleh keluar pada malam hari kalau ada keperluan menurut pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz.
Beberapa Perkara yang Tidak Dituntunkan dalam Hal Ihdad
Terdapat sejumlah perkara yang diada-adakan seputar ihdad, yang hal tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat kita yang suci. Kebiasaan-kebiasaan tertentu di tengah manusia kadang melahirkan sejumlah ketentuan yang tidak memiliki landasan dalam Al-Qur`an dan Sunnah.
Ada baiknya kita mengingat sebagian perkara yang tidak ada dasarnya tersebut. Di antaranya:
- Menambah waktu ihdad hingga seratus hari, bahkan sebagian orang menambah hingga setahun.
- Memakai pakaian tertentu atau berwarna khusus dalam menjalani ihdad.
- Meyakini ketidakbolehan menyisir rambut dan bercermin.
- Tidak mandi, kecuali hanya pada hari Jum’at.
- Meninggalkan pekerjaan yang dia tekuni di rumahnya, seperti menjahit dan sebagainya.
- Meyakini bahwa tidak boleh tampak di bawah cahaya bulan dan tidak boleh berjalan tanpa alas kaki.
- Meyakini bahwa tidak boleh naik ke rumah bagian atas.
- Menyendiri sehingga tidak boleh terlihat oleh orang lain. Apabila ada orang yang mengunjunginya, ia menambah masa ihdadnya sebagai qadha atau kaffarah terhadap hari tatkala ia dilihat oleh orang.
- Meyakini bahwa tidak boleh memotong daging merah.
- Meyakini bahwa sama sekali tidak boleh berbicara dengan laki-laki.
- Meyakini bahwa tidak boleh keluar rumah, meski ada keperluan atau hajat.
- Menghindar dari menjawab telepon.
- Meyakini bahwa masa ihdad dibagi dengan istri lain apabila suami yang meninggal memiliki lebih dari satu istri.
- Tidak berjabat tangan dengan mahramnya, seperti saudara, anak, atau suami anaknya. Bahkan, ada sebagian perempuan yang enggan berjabat tangan dengan seluruh perempuan, walaupun perempuan itu adalah karib kerabat atau tetangganya.
Demikianlah sebagian hal yang diada-adakan seputar ihdad. Banyak hal-hal lain yang tuntunannya tidak ada dalam syariat yang belum kami sebutkan di sini.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugrahkan afiyat dan keselamatan kepada kita semua serta memberikan ketabahan dan pahala bagi mereka yang tertimpa musibah untuk kemudian bersabar dan tunduk menjalankan tuntunan syariat yang penuh dengan kebaikan dan kemashlahatan. Wallahu A’lam.
Berikut beberapa rujukan dalam meringkas perbahasan di atas.
- Ahkam Al-lhdad karya Khalid bin Abdillah Al-Mushlih.
- Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah pada pembahasan kata ihdad.
- Al-Ihdad Bi Ahkam Al-Hidad karya Dr. Furaihan bin Syali Al-Muthairy.
- Tahqiq Al-Murad Min Ahkam Al-Hidad karya Su’ud bin Maluh Al-‘Anzy.
- Al-Ihdad, Aqsamuhu Wa Ahkamuhu Wa Bida’uhu Wa Fatawahu.
[1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 2/104.
[2] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, Muslim no. 1486, Abu Dawud no. 2299, At-Tirmidzy no. 1195, dan An-Nasa`iy 6/188, 198, 201 dari hadits Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhary, Muslim no. 1437, Abu Dawud no. 2299, At-Tirmidzy no. 1196, dan An-Nasa`iy 6/201 dari hadits Zainab bintu Jahsyradhiyallahu ‘anha. Juga diriwayatkan oleh Muslim no. 1490-1491, An-Nasa`iy 6/198 dan Ibnu Majah no. 2035 dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha. Serta, dikeluarkan oleh Muslim no. 1490, An-Nasa`iy 6/189 dan Ibnu Majah no. 2086 dari hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha.
[3] Ibnul ‘Araby menganggap bahwa nukilan dari Al-Hasan Al-Bashry tidak sah. Bacalah ‘Umdah Al-Qari’ 8/67.
[4] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary no. 938, Abu Dawud no. 2302, An-Nasa`iy 6/202, dan Ibnu Majah no. 2087.
5 Ibnul ‘Araby menganggap bahwa nukilan dari Al-Hasan Al-Bashry tidak sah. Bacalah ‘Umdah Al-Qari’ 8/67.
Dalam beberapa terjemahan Al-Qur`an Al-Karim, kalimat tersebut diterjemahkan dengan empat bulan sepuluh hari. Namun, terjemahan ini kurang tepat karena ulama tafsir menyebut bahwa kata sepuluh tersebut bermakna sepuluh malam, dan kaidah bahasa Arab juga menunjukkan demikian. Akan tetapi, kita tetap memaklumi bahwa frasa “sepuluh malam” sudah mencakup siang dan malam hari karena tiada malam tanpa siang, sedang tiada siang tanpa malam.
6 Kisah tersebut diriwayatkan oleh Ahmad 1/430-431, 447, 4/279-280. Ad-Darimy no. 2246, Abu Dawud no. 2114-2116, At-Tirmidzy no. 1145 -beliau berkata, “Hadits hasan shahih,”- An-Nasa`iy 6/121-122, Ibnu Majah no. 1891, dan selainnya. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata, “Shahih di atas syarat Muslim.” Penshahihan ini disetujui oleh Al-Albany dalam Irwa` Al-Ghalil no.1939.
IHDAD shared from Nennie
Republish by The CC Resepi
0 comments:
Post a Comment